Selasa, 22 Agustus 2017

Apakah Bersentuhan Antara Suami Istri Membatalkan Wudhu ?


Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
Apakah wudhu batal ketika menyentuh kulit istri sendiri baik dengan syahwat ataupun tidak dengan syahwat?

*Jawaban:*
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh..
Harus diketahui suami dan istri selamanya bukan mahrom, artinya tatkala bersentuhan tetap membatalkan wudhu .

Hanya nikahlah yang menghalalkan keduanya. Artinya yang sebelum menikah berhubungan suami istri harom maka setelah menikah menjadi halal, berpegangan tangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom yang sebelum menikah hukumnya harom tetapi tatkala setelah menikah maka hukumnya berubah menjadi halal. Jadi kesimpulannya meskipun halal tetap membatalkan wudhu.

Wallohu a'lam bishshowaab..
Sumber :
https://t.me/pesantrenhatiqu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar