Assalamu'alaikum warohmatullahi
wabarokatuh..
Apakah wudhu batal ketika menyentuh kulit
istri sendiri baik dengan syahwat ataupun tidak dengan syahwat?
*Jawaban:*
Wa'alaikumsalam warohmatullahi
wabarokatuh..
Harus diketahui suami dan istri selamanya
bukan mahrom, artinya tatkala bersentuhan tetap membatalkan wudhu .
Hanya nikahlah yang menghalalkan keduanya.
Artinya yang sebelum menikah berhubungan suami istri harom maka setelah menikah
menjadi halal, berpegangan tangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom
yang sebelum menikah hukumnya harom tetapi tatkala setelah menikah maka
hukumnya berubah menjadi halal. Jadi kesimpulannya meskipun halal tetap
membatalkan wudhu.
Wallohu a'lam bishshowaab..
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar